Halaman

Jumat, 25 Desember 2009

Wajib Stiker Emisi 2011


Pada 2011 beberapa instansi pemerintah dan swasta akan berlakukan wajib stiker lulus emisii kepada kendaraan roda dua.

Peni Susanti, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menyatakan dalam uji emisi yang berlangsung di Monas, 30 November lalu. “Ketentuan tersebut untuk menegakkan Perda No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub No. 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor, serta Pergub No. 31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” bilangnya.

Menurut Peni, pemberlakuan stiker motor 2 tahun lagi untuk memberikan kesempatan kesiapan bengkel penguji yang terstandarisasi. “Stiker ini berlaku 6 bulan dan wajib diperpanjang,” jelasnya.

Penggunaan ambang emisi nantinya akan mengikuti Pergub No. 31 di mana motor mesin 2-tak produksi kurang dari 2010 harus memenuhi 4,5% CO dan 1.200 ppm HC. Sedangkan motor mesin 4-tak harus memenuhi 5,5% CO dan 2.400 ppm HC.

Aturan ini agak berbeda dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 tahun 2009 yang tidak membedakan antara motor mesin 2-tak dan 4-tak. Dalam Permen itu perbedaan hanya dilakukan terhadap motor yang berkapasitas 50 cc, 50-150 cc dan 150 cc ke atas. “Yang kami gunakan acuan dari Pergub No. 31 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” tambah Ridwan Panjaitan, Kasie Penegakan Hukum BPLHD.

Pihak pabrikan sendiri mengatakan mendukung mengenai aturan emisi. Kendala yang dihadapi jaringan pabrikan yakni masih belum tersedianya alat uji emisi ini. Bambang Asmarabudi, GM Promosi dan Motorsport PT Yamaha Motor Kencana Indonesia mengatakan akan merumuskan bantuan untuk jaringan. “Tentunya akan kami subsidi kalau itu memang kewajiban dari pemerintah,” tutup Bambang yang masih setia dengan kumis tebal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar