Halaman

Jumat, 25 Desember 2009

Motor Lulus Semua



Pemerintah DKI Jakarta, melaksanakan uji emisi untuk semua kendaraan bermotor. Uji emisi ini dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan Pemda DKI terhadap kendaraan yang tidak ramah lingkungan.

Uji emisi ini dilakukan pada 5 titik lokasi. Untuk wilayah Jakarta Pusat dilakukan, Kamis, 8 Oktober 2009 lalu berlokasi di Kantor Walikota Jakarta Pusat di Jl. Abdul Muis, Tanah Abang I, Jakarta Pusat.

Ridwan Panjaitan, Kepala Penegakan Hukum BPLHD mengatakan untuk tahap awal ini pihaknya baru melakukan teguran simpatik kepada pengendara yang kedapatan tidak memenuhi ambang batas emisi yang diperbolehkan.

“Perlu waktu untuk sosialisasi. Setelah ini baru dilakukan tahap penegakan hukum,” paparnya.

Untuk lulus uji emisi ini ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh setiap motor untuk mendapatkan stiker berkelir hijau putih sebagai tanda lulus uji.

Untuk motor 2-tak keluaran 2010 ke bawah, BPLHD mematok kandungan gas CO2 sebanyak 4.5 persen serta kandungan hidro carbon (HC) hanya 12.000 ppm.

Motor 4 tak lansiran 2010 ke bawah kandungan CO2 di bawah 5,5 persen sedangkan kandungan hidrocarbon hanya 2.400 ppm.

Sementara itu untuk motor 2-tak maupun 4-tak lansiran di atas 2010 harus memenuhi syarat kandungan CO2 hanya 4,5 persen dari emisi gas buangnya dan kandungan hidrocarbon hanya 2.000 ppm.

“Semua motor yang diuji di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ini lulus uji emisi. hasil yang didapat di bawah ambang batas yang dipatok,” papar Angga, petugas dari Wahana Udara Bersih yang menjadi mitra BPLHD dalam menguji kendaraan.

Bagi mereka yang lulus akan kami tandai dengan stiker. “Di stiker akan ditandai bolongan yang menunjukkan angka. Uji emisi ini dilakukan tiap 6 bulan sekali. Si pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi lagi pada tanda angka yang bermakna bulan,” kata Angga.

Bila tidak mampu memenuhi ambang batas itu, siap-siap saja, sebab kebijakan ini dijalankan di jalan raya, para pengendara akan berhadapan dengan Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan.

Waduh!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar