Halaman

Jumat, 25 Desember 2009

Masih Teguran Simpatik


Berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang uji emisi dan perawatan kendaraaan bermotor, setiap kendaraan termasuk motor wajib melakukan uji emisis setiap 6 bulan. Dan Peraturan Gubernur DKI nomor 31 tahun 2008 mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan. Maka setiap motor yang diuji emisi harus memenuhi standar ambang batas minimal untuk mendapatkan stiker lulus berhologram.

“Sebagai bagian upaya pemulihan kualitas udara di wilayah Jakarta. Uji emisi sebelum diterapkan sesuai peraturan gubernur dilakukan berbagai cara untuk menyosialisasikan,” ucap Peni Susanti, Kepala BPLHD DKI Jakarta.

Untuk langkah awal sosialisasi uji emisi, telah dilakukan pengenalan pada masyarakat. Dalam pengenalan ini BPLHD bekerja sama dengan 5 wilayah Kotamadya di DKI Jakarta.

Apabila tidak melakukan uji emisi, bisa dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 2 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan. “Target sosialisasi 3-4 tahun. Tapi diusahakan bisa lebih cepat,” tambah Rahmat dari BPLHD DKI Jakarta.

Lamanya masa sosialisasi ini karena melibatkan berbagai pihak. BPLHD DKI Jakarta kerja sama dengan Polda Metro Jaya, Departemen Perhubungan, Pemda DKI, “Termasuk ATPM dan bengkel motor,” lanjut Rahmat.

Sosialisasi ke bengkel pun perlu dikelompokkan lagi. Sebab ada bengkel resmi ATPM dan bengkel umum yang jumlahnya jauh lebih banyak. Tapi yang pertama dilakukan dengan ATPM. Kendalanya
yakni dalam penyediaan alat uji yang harganya sekitar Rp 80 jutaan.

Beres masa uji emisi selesai, sosialisasi dilanjutkan dengan uji teguran simpatik. Motor yang tidak bisa menunjukkan stiker lulus uji emisi akan diberi teguran Polda Metro Jaya. “Sekarang ini sedang dipersiapkan mekanik dan bengkel untuk uji emisi motor,” tutup Peni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar